
CIMAHI (bisnis-jabar.com) – Komisi I DPRD Kota Cimahi meminta agar kisruh antara pengembang perumahan PT Adabaru Land dengan warga dan pengurus pondok pesantren Darussurur berakhir damai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengatakan pihaknya telah mengudang sejumlah elemen yang terlibat baik warga dan pengembang untuk mencari solusi. Namun, pengembang justru malah tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami sudah menghubungi mereka untuk dimediasi dan ini untuk ketiga kalinya. Tetapi unsur dari pihak pengembang justru tidak hadir,” kata Achmad kepada wartawan, Jumat (7/9).
Menurutnya, dirinya telah menyarankan kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur kekeluargaan. Hal ini bertujuan untuk mencari titik temu atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Heri Budiman perwakilan dari Ponpes Darussurur mengatakan, pihaknya keberatan atas pembangunan perumahan yang berlokasi di Kampung Cibodas RT 2 RW 11 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan tersebut. Pasalnya, izin bangunan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) langsung diterbitkan oleh Pemkot Cimahi, sementara warga sekitar termasuk Ponpes tidak dilibatkan.
“Sebelum izin itu diterbitkan, harusnya ada tanda tangan persetujuan dari tetangga atau warga sekitar,” ucap Heri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Ison Suhud mengatakan pihaknya berharap ada jalan keluar dari konflik antara warga dan pemerintah.
“Lalu ketika permasalahannya selesai, kami berharap warga mencabut tuntutannya,” ucap Ison.(k6/ajz)