CIMAHI (bisnis-jabar.com) – KPU Kota Cimahi masih belum menerima laporan langsung dari empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Ikin Sodikin mempersilakan para peserta kandidat yang akan mengajukan gugatan ke MK dan pihaknya tidak akan pernah melarang jika ada kandidat yang akan menggugat.
“Karena itu merupakan hak para peserta untuk mendapatkan keadilan. Dan kami tidak akan menghindar dari adanya rencana gugatan itu, karena kami sangat menjunjung tinggi penegakkan hukum,” kata Ikin kepada wartawan, Jumat (14/9).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga siapapun dilarang untuk melarang warga yang akan mencari keadilan lewat hukum.
Terkait dengan tidak adanya TPS khusus di lokasi pabrik yang dipermasalahkan kandidat, Ikin mengatakan bahwa dari dulu memang tidak pernah ada yang namanya TPS khusus di lokasi pabrik.
“Untuk pekerja pabrik-pabrik, kan sudah ada pengumuman tentang hari libur ketika hari pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Seharusnya, setiap perusahaan memberikan libur kesempatan kepada setiap karyawan atau buruhnya untuk melakukan pencoblosan.
Seperti diketahui, empat pasangan calon walikota Cimahi Gantira Kusuma-Bambang Suprihatin (Tiba), Supiyardi-Encep Saepulloh (Sae), Cecep Rustandi-Eman Sulaeman dan Amah Ramli Assegaf-Jumadi (Arjuna) mengaku masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke MK terkait sejumlah kejanggalan yang ditemukannya selama proses Pilkada Kota Cimahi 2012-2017.
Teodori Gultom, juru bicara keempat pasangan calon, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti apabila dipandang perlu mengajukan gugatan terhadap MK. (k6/yri)