
ilustrasi
CIMAHI (bisnis-jabar.com) – Tidak puas dengan kekalahan yang diterimanya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang diusung PKS dan PDIP Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyerahkan persyaratan administrasi.
Tim hukum SAE tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta pusat sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menyerahkan 12 berkas setebal 20 cm. Berkas tersebut kemudian diterima oleh petugas permohonan perkara konstitusi di gedung MK dan mendapatkan tanda terima dengan Nomor registrasi: 638-0/PAN.MK/IX/2012.
Tim kuasa hukum pasangan Sae, Sadar Muslihat mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk dua objek yakni KPUD Cimahi dan sang pemenang pasangan Atty Suharti-Sudiarto (Pasti).
Menurut Sadar, KPUD Cimahi selaku penyelenggara pesta demokrasi dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan fatal selama menjalankan tugasnya. Adapun gugatan ke pasangan Pasti, terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Salah satu contohnya menurut Sadar, yang bersangkutan menggerakan kader PKK untuk mempengaruhi calon pemilih, bahkan ajakan tersebut hingga ke TPS di hari pencoblosaan dan merata di semua kelurahan se-Cimahi.
Sadar menambahkan untuk menguatkan dugaan pelanggaran tersebut pihaknya telah memiliki sekitar 50 alat bukti dan sekitar 100 saksi yang saat ini sedang dipilah dari mulai bukti yg paling lemah sampai bukti yang paling kuat.
“Sebagian alat bukti mengarah kepada pola pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga kami optimis hakim MK akan mengabulkan gugatan kami untuk mendiskualifikasi kemenangan Pasti atau setidaknya menyelenggarakan pemilukada ulang,” ujarnya.
Saat ditanya apa saja alat bukti tersebut dirinya masih merahasiakan.
“Kita lihat saja nanti di sidang MK, akan ada kejutan,” paparnya.(k6/ajz)