TASIKMALAYA (bisnis-jabar.com)—Salah satu poin hasil pertemuan orangtua murid dengan pihak SMPN 5 Kota Tasikmalaya, sekolah akan mengembalikan SPP dan sumbangan dana pendidikan. SPP dibayar per siswa Rp75.000 per bulan dan sumbangan pendidikan Rp1.800.000 per siswa.
Ketua Komite SMPN 5 Kota Tasikmalaya Asep Safari mengatakan, pengembalian dana SPP tersebut karena setelah status RSBI dibubarkan, sekolah tidak boleh lagi memungut dana apapun kepada siswa karena pemerintah sudah menganggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Pengembalian dana SPP dan sumbangan sudah disepakati antara orang tua dan pihak sekolah,” katanya di sela-sela pertemuan dengan orang tua murid, Sabtu (12/1).
Sementara untuk keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang selama ini dibantu fasilitas sumbangan bulanan dari orang tua murid, sebenarnya tidak sangat terganggu. Pasalnya, untuk operasional sudah dicover oleh dana BOS. Sedangkan SPP untuk membantu kelengkapan siswa belajar, infocus dan mutimedia atau fasilitas kenyamanan KBM siswa. “Untuk sumbangan orang tua murid yang sudah dibayarkan bisa juga dihibahkan baik sebagian atau semua. Itu boleh,” kata Asep.
Kepala sekolah SMPN 5 Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi mengatakan, bagi sekolah sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengantisipasi bila gugatan terhadap RSBI dikabulkan MK. Sehingga begitu gugatan dikabulkan, pihaknya mengaku siap dengan berbagai konsekuensinya. “Masalah pengembalian sumbangan murid itu kami serahkan kepada komite.Fasilitas KBM itu juga kami serahkan kepada Komite. Kami hanya melaksanakan keputusan,” ungkapnya.(k55/yri)