SOREANG (bisnis-jabar.com) — Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bandung akan mengkaji 15 peraturan daerah (Perda) yang kurang disosialisasikan di masyarakat.
Anggota Banleg DPRD Kabupaten Bandung Thoriqoh Nasrullah mengakui selama ini pihaknya kurang pengawasan terhadap sosialisasi sebuah perda, terlebih anggaran yang digulirkan cukup minim.
“Kelimabelas perda yang belum disosialisasikan sudah termasuk zona merah. Pembahasan bisa dilakukan pada awal tahun depan,” katanya Minggu (14/10).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan kembali menggulirkan beberapa perda inisiatif pada awal tahun depan.
“Seperti Perda Trafiicking mungkin akan dibuat di anggaran murni tahun depan,” jelasnya.
Meski demikian, katanya, dalam pembuatan sebuah perda tidak bisa secara mendadak digulirkan, karena butuh kajian akademis.(k29/yri)