5 Pejabat Dengan Pernyataan Kontroversial, Mulai Daming Hingga Sutan Bhatoegana

BANDUNG (bisnis-jabar.com)—Mulutmu harimaumu merupakan sebuah ungkapan yang mengisyaratkan semua orang agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan ucapan. Karena kalau tidak, ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum atau dikecam publik.

Apalagi sebagai sebuah tokoh publik atau pejabat sebaiknya lebih sensitif lagi terhadap apa yang dilontarkannya. Karena terpeleset lidah bisa-bisa menyebabkan karir anda kandas.

Berikut lima pejabat publik yang pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial.

1. Daming Sunusi. Pria berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang ini tengah menjadi sorotan publik karena pernyataan bernada pelecehan yang disampaikannya saat mengikuti fit and proper test dihadapan Komisi III DPR sebagai calon hakim agung beberapa hari lalu.

Pada kesempatan itu, Daming ditanya sikapnya soal hukuman berat terhadap pemerkosa, malah melontarkan kata-kata di luar dugaan. Menurut dia, pemerkosa tidak perlu sampai dihukum berat, bahkan tak usah sampai dihukum mati. Sebab, pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmatinya.

2. Farhat Abbas. Akibat kicauannya di media sosial lewat akunnya @fathatabbaslaw, pengacara ini dianggap telah menghina ras dan tendensius karenya menulis “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun platnya tetap C***!”

Akibatnya, Jusuf Hamka, tokoh masyarakat Tionghoa, melaporkannya dengan delik penghinaan dan SARA sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

3. Sutan Bhatoegana. Ketua DPP Partai Demokrat ini dianggap telah menghina Gus Dur. Kasus ini menjadi ramai setelah mantan Juru Bicara Gus Dur Adhi Massardi mengeluarkan pernyataan terkait dialog tentang “Pembubaran BP Migas untuk Kemakmuran Rakyat” pada Rabu, 21 November lalu.

Adhie menuding Sutan telah menyebut pemerintahan Gus Dur “dilengserkan” akibat skandal korupsi Bulog dan Brunei-gate. Akibatnya protes keras dan kecaman terus bermunculan dari kaum Nahdiliyin bahkan SBY diminta mencopotnya dari Partai Demokrat.

4. Thamrin Tamagola. Sosiolog UI ini dianggap telah menyinggung perasaan masyarakat kaum dayak saat menjadi saksi kasus sidang Ariel 2 Desember 2010. Saat itu, akademisi bergelar profesor ini menyebut hasil penelitiannya bahwa di kalangan masyarakat Dayak yang menganggap bersenggama tanpa diikat perkawinan sebagai hal biasa.

Tak pelak lagi pernyataan itu, memancing amarah kaum dayak yang menuntutnya meminta maaf bahkan Presiden dan Institusi UI dituntut mencabut gelar profesornya.

5. Zaenal Ma’arif. Mantan Wakil Ketua DPR ini diperkarakan oleh Presiden SBY karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono telah menikah sebelum mengenyam pendidikan sebagai taruna Akabri.

Zaenal melontarkan pernyataan itu setelah dirinya menerima keputusan presiden tentang penggantian antarwaktu dirinya sebagai Wakil Ketua DPR. Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan Pasal 311, 310, dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.(k6/yri)

Tag Terkait

Berikan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan.

*


*