CIREBON (bisnis-jabar.com)- Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon memutuskan persidangan perceraian rata-rata 400 perkara tiap bulan mulai Januari –Mei 2013.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon Didi Kusnadi mengatakan pengajuan perceraian yang telah diputuskan pengadilan agama mulai Januari-Mei 2013 mencapai 2.500 perkara.
Dia menuturkan pada Mei 2013 perkara perceraian yang telah diputuskan Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon mencapai 627 perkara.
“Perkara perceraian di Kabupaten Cirebon tiap tahunnya terus mengalami peningkatan, dan faktor kurang harmonis Pasutri menjadi penyebab utama kasus pengajuan cerai,” katanya ketika dihubungi, Sabtu (22/6/2013).
Didi mengungkapkan angka perkara perceraian di Kabupaten Cirebon pada 2011 mencapai 6.156 perkara, kemudian mengalami peningkatan pada 2012 menjadi 6.572 perkara.
“Hingga Mei 2012 suda mencapai 2.500 perkara peceraian, biasanya kasus perceraian akan melonjak drastis usai Idulfitri,” ujarnya. (k3/yri)