Bisnis-jabar.com, KUTA - Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby, yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tinggal di Villa Sentosa di Kuta, Bali, Senin (10/2/2014).
Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, dan melengkapi administrasi di Kejaksaan Negeri, dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Corby berhasil mengecoh wartawan yang sudah lama menunggu di rumah iparnya di Jalan Buni Sari, Kuta.
Setelah mendapat informasi bahwa Corby tidak pulang ke rumah iparnya, maka puluhan wartawan media nasional dan internasional itu kembali menunggu di depan Villa Sentosa.
Namun, tidak membuahkan hasil yang maksimal karena vila itu mendapat pengawalan ketat dari pihak keamaan penginapan tersebut sehingga tak satupun wartawan diizinkan memasuki vila itu.
Wanita asal Queensland, Australia, itu hanya mengizinkan salah satu media ternama dari negara asalnya yang sudah melakukan perjanjian dengannya untuk bisa melakukan wawancara eksklusif.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Ketut Artha mengatakan, Corby diperbolehkan meninggalkan LP Kerobokan tidak diwajibkan pulang ke kediamannya.
“Tidak ada aturan yang mengharuskan untuk pulang ke rumahnya. Dia bisa saja menyewa penginapan atau rumah di tempat lain asalkan masih tetap di Bali,” ujarnya.
Jika nantinya dia pergi ke luar Pulau Bali, lanjut dia, maka harus melengkapi sejumlah persyaratan yang panjang. (antara/ija)
Tentang Kami | Kebijakan Privasi | Kode Etik | Info Iklan
© 2010-2014. Bisnis Jabar. Bisnis Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
MASIH BELUM NGERTI DAN TIDAK MASUK DIAKAL,
Pengedar Narkoba yg dihukum belasan tahun, kok bisa bebas.
TEUNGTEUINGEUN….