WWF Kampanyekan Stop Konsumsi Hiu

JAKARTA-World Wide Fund (WWF) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah publik figur meluncurkan kampanye perlindungan hiu atau save our sharks (SOSharks) dan mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak menjadikan hiu sebagai bahan pangan.

Mengutip data FAO, Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terrbesar di dunia. Pada 2011, volume sirip ikan hiu yang diekspor Indonesia menacapai 109 ribu ton.

CEO WWF Indonesia Efransjah mengatakan kampanye perlindungan hiu perlu digaungkan karena angka pembantaian hiu sudah sangat tinggi dan berisiko mengganggu ekosistem laut dan ketersediaan pangan dari sektor perikanan.

“WWF mendukung perlindungan hiu, bukan semata-mata untuk hiu itu sendiri, tetapi karena peran pentingnya untuk menjaga ketersediaan pangan kita dari sektor kelautan,” ujarnya dalam peluncuran kampanye #SOSharks, Jumat (10/05).

Kampanye ini, lanjutnya, sejalan dengan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memasukkan 12 jenis hiu ke dalam daftar fauna yang harus dilindungi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Toni Ruchimat mengatakan konservasi sumber daya ikan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kawasan, jenis, dan genetik ikan.

“Kementerian KKP sedang menyusun national action plan untuk hiu dan menyiapkan peraturan menteri untuk melindungi hiu jenis tertentu,” ungkapnya.

Toni memaparkan peraturan menteri KKP tersebut disusun sebagai regulasi yang melindungi hiu secara terbatas. Dari 117 jenis hiu yang hidup di perairan Indonesia, sebanyak 5 jenis hiu akan dilindungi secara terbatas, yakni hiu gergaji, 3 jenis hiu martil, dan hiu putih.

“Draf akademiknya sedang kami susun. Kami bekerja sama dan minta rekomendasi dari LIPI dan NGO seperti WWF. Mudah-mudahan dalam tiga bulan bisa selesai,” tutur Toni.

Lebih lanjut, perlindungan terbatas itu mencakup penentuan besaran kuota ekspor hiu yang diperkenankan. Namun, peraturan menteri KKP tersebut tidak mengatur secara spesifik terkait sanksi yang dikenakan apabila ada pihak yang melanggar.

Untuk menyukseskan kampanye ini, imbuhnya, pemerintah bahu membahu untuk menyosialisasikan kesadaran masyarakat, nelayan, pengusaha, serta hotel dan restoran untuk menghentikan konsumsi ikan hiu.

“Kampanye ini tampaknya akan seperti penyu, setidaknya butuh 10 tahun agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi hiu. Kami juga sosialisasikan mata pencarian alternatif, seperti pengolahan hasil tangkapan dan budidaya ikan,” ujarnya.

Sementara itu, Shinta W. Kamdani anggota Kadin dan pengurus Yayasan WWF Indonesia mengatakan selama ini banyak sekali yang mengambil keuntungan ekonomis dari pembantaian hiu.

“Kami menggugah pengusaha restoran dan hotel untuk berhenti menyajikan shark fin. Jadilah pengusaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” katanya.

Dalam video kampanye #SOSharks yang diputar, model sekaligus aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata menuturkan, “Sebagai pecinta laut, saya melihat hiu lebih berharga ketika berenang di lautan, dibandingkan berenang di dalam semangkuk sup. Stop shark finning.”

Akibat tingginya permintaan sirip hiu untuk konsumsi, pada 2006 misalnya, tercatat sebanyak 38 juta hiu ditangkap untuk diambil siripnya. Adapun sekitar 26 juta-73 juta hiu tertangkap dalam aktivitas perikanan dunia. (jibi/ija)

Tag Terkait

Berikan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan.

*