Gubernur Berhak Membatasi Minuman Beralkohol Melalui Perda

(jibiphoto)

Bisnis-jabar.com, PALEMBANG-Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan, gubernur berhak membatasi peredaran minuman beralkohol melalui peraturan daerah.

“Pembatasan itu karena adanya kearifan lokal seperti budaya kalangan masyarakat itu sendiri,” kata Dirjen kepada wartawan usai sosialisasi Kebijakan Minuman Beralkohol kepada distributor dan sub distributor se-Sumatera di Palembang, Jumat (14/2/2014)

Dia menambahkan hal ini karena kearifan lokal terhadap minuman beralkohol harus diperhatikan di daerah-daerah khusus seperti Aceh.

“Begitu juga di sekitar lokasi pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit perlu diperhatikan dan itu tidak diperbolehkan peredarannya,” tuturnya..

Agustina menyebutkan begitu juga penjualannya sekarang ini memang sudah diperbolehkan di super market asal dikelompokan atau tidak dicampurkan dengan produk lainnya.

Namun, untuk penjualan di pusat perbelanjaan tersebut pembeli harus menunjukan KTP dan sudah berumur 21 tahun ke atas. “Sehubungan itu pembatasan peredaran larangan tersebut harus mengacu tehadap peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013.”

Dalam peraturan presiden itu antara lain minuman beralkohol golongan A atau kadar alkoholnya O% hingga 5%, B (5 hingga 20) dan C (20-55%) dijual di hotel.

Agustina menambahkan tempat lainnya peredarannya dapat dibatasi melalui peraturan daerah setempat. (Antara/k29)

Tag Terkait

One Komentar untuk Gubernur Berhak Membatasi Minuman Beralkohol Melalui Perda

  1. Justru MIRAS yang harus dibatasi, bukan TEMPAT HIBURAN yang harus dibatasi jam kerjanya!!!!Karena Miras faktor paling utama tindak kriminalitas itu terjadi..

Berikan Komentar

DISCLAIMER : Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BisnisJabar. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Catatan : Email anda tidak akan ditampilkan. Hanya Nama dan Komentar yang akan ditampilkan.

*

Baca Deh!

X