Ingin KPR Subsidi? Yuk Cari Tahu Syarat-syaratnya

Bisnis-jabar.com, TASIKMALYA – Berikut persyaratan mendapat subsidi KPR bersubsidi atau KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga KPR sebesar 7,25% selama kredit berlangsung dalam jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.

Untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa dan Sulawesi harga rumah maksimal Rp88 juta. Wilayah II meliputi Kalimantan, Kepulauan Maluku dan kepulauan Nusa Tenggara maksimal harga rumah Rp95 juta. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat harga rumah maksimal Rp145 juta dan untuk Wilayah IV meliputi Bali, Jabodetabek, Batam, Bintan dan Karimun maksimal harga rumah Rp95 juta.

Sayarat peroleh KPR-FLPP sebagai berikut.

  1. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap ataupun tidak tetap paling banyak Rp3.5 juta/bulan.
  2. Foto copy kartu tanda penduduk
  3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Foto copy SPT tahunan orang pribadi atau surat pernyataan penghasilan dari instansi tempat bekerja
  5. Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya mencakup :

- Penghasilan tidak melebihi ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera

- Menggunakan sendiri rumah sejahtera tapak sebagai tempat tinggal

- Tidak akan memindahtangankan rumah tapak sebelum 5 tahun.

- Belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.

Untuk mendapat KPR-FLPP tersebut melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Yakni, Bank Umum meliputi BTN, BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bukopin. Bank Umum Syariah meliputi BTN Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Selain itu melalui Bank Pembangunam Daerah (BPD) meliputi Bank Sumatera Utara, BPD Sumatera Barat (Nagari), BPD Sumatera Selatan Babel, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, BPD Kalimatana Tengah, Timur dan Selatan, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Nusa Tenggara Barat, BPD Nusa Tenggara Timur dan BPD Papua.

Hal yang sama melalui Bank Pembangunan Daerah Syariah. Yakni BPD Sumatera Utara Syariah, BPD Jawa Timur Syariah, BPD DIY Syariah dan BPD Jateng Syariah. (k55/ija)

Tag Terkait

Berikan Komentar

DISCLAIMER : Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BisnisJabar. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Catatan : Email anda tidak akan ditampilkan. Hanya Nama dan Komentar yang akan ditampilkan.

*

Baca Deh!

X