Pemda Janji Tindak Penjual Elpiji Nakal

(bisnis-jabar.com)

Bisnis-jabar.com, NGAMPRAH-Ketahuan menjual gas elpiji kepada masyarakat maupun pengecer melebihi dari harga yang telah ditentukan oleh Pemkab dan Hiswana Migas, para agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Kabupaten Bandung Barat akan ditindak tegas.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Bandung Barat, Eris Indrayana mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bagi para agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Bandung Barat telah ditentukan lewat Surat Keputusan (SK) Kab Bandung Barat.

“Harga eceran tertinggi gas 3 kilogram pada titik agen paling tinggi yakni sebesar Rp13.400 dan Rp14.600 per tabung untuk sub agen/pangkalan,” katanya, kepada wartawan, Senin (24/2/2014).

Besaran harga gas untuk rumah tangga dan usaha mikro tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan margin harga bagi agen dan pangkalan. Oleh karenanya bagi penjual dan pangkalan yang tidak mematuhi itu akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada para penjual tersebut akan ditentukan oleh pemda dengan merekomendasikan Hiswana Migas dan Pertamina untuk mengurangi pasokan atau stok gas di agen atau pangkalan yang ketahuan dan terbukti melakukan pelanggaran.

Sejauh ini pihaknya belum berfikir untuk menutup usaha agen atau pangkalan yang diketahui melanggar. Karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan dan distribusi gas di masyarakat.

“Kalau misalkan ditutup, kami khawatir gas justru akan sulit diperoleh lagi oleh masyarakat. Jadi harus hati-hati,” kata Eris.

Pihaknya belum menemukan adanya penjual atau agen yang melakukan penimbunan gas agar mendapatkan untung dalam jumlah tinggi sehingga menyebabkan kelangkaan.

“Kecil kemungkinan kalau agen dan pangkalan menaikkan harga seenaknya. Yang paling mungkin justru di tingkat pengecer,” kata dia.(k6/ija)

Tag Terkait

Berikan Komentar

DISCLAIMER : Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BisnisJabar. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Catatan : Email anda tidak akan ditampilkan. Hanya Nama dan Komentar yang akan ditampilkan.

*

Baca Deh!

X