Pemkab Bandung: Alih Fungsi Lahan Sesuai Peruntukan

Bisnis-jabar.com, BANDUNG-Kepala Distanbunhut Kabupaten Bandung Tisna Umaran menampik jika pengurangan lahan tidak akan memenuhi kebutuhan swasembaga pangan di kawasan itu.

Menurutnya, ajuan untuk revisi Raperda RTRW itu sudah dipikirkan dengan matang dan uji kelayakan di lapangan.

Pihaknya optimistis swasembada pangan di Kabupaten Bandung akan tercukupi hingga 20 tahun ke depan, meski pengurangan lahan pertanian terjadi akibat adanya alih fungsi lahan.

“Kami sudah memikirkan dengan matang. Karena pengurangan areal pertanian bukan untuk kepentingan perorangan, tetapi untuk umum,” katanya kepada Bisnis, Rabu (12/2/2014).

Pihaknya menunjuk contoh pengurangan lahan pertanian yang dipakai untuk pembangunan tol Soreang-Pasirkoja yang mencapai 80 ha merupakan untuk kepentingan umum.

Menurutnya, pengurangan areal pertanian itu tidak mengganggu lahan produktif yang digarap masyarakat, sehingga pihaknya lebih fokus terhadap pembebasan lahan terhadap areal pertanian tidak produktif.

“Kami tidak mengganggu lahan pertanian yang produktif. Kalaupun ada, itu hanya sedikit,” ujarnya.(k29)

Tag Terkait

Berikan Komentar

DISCLAIMER : Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BisnisJabar. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Catatan : Email anda tidak akan ditampilkan. Hanya Nama dan Komentar yang akan ditampilkan.

*

Baca Deh!

X