Bisnis-jabar.com, BANDUNG—Pemerintah Kota Bandung bersikukuh melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di empat titik zona merah antara lain, Jalan Kepatihan, Jalan Merdeka, Dalem Kaum, dan Alun-Alun
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengemukakan dari 20.000 pedagang, yang mengaku PKL, berdasarkan kajian yang dilak1ukannya hanya sekitar 3.000 PKL yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung.
“Saya berharap jangan sampai mereka ditunggangi, sebab ekonomi jalanan tidak semuanya PKL. Tadi dengar sendiri dari pedagang. Asas keadilan akan jadi dasar dalam menanggulangi PKL ini,” katanya, Senin (16/7/2014).
Dia menilai, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembagian kartu PKL. Kartu ini sendiri diberikan kepada para PKL yang memiliki KTP Bandung.
Selain asas keadilan untuk mendahulukan warga Bandung, pemilik kartu PKL ini akan diuntungkan karena jika ada program pemkot terkait PKL, para pemilik kartu ini akan didahulukan.
“PKL fun night misalnya, yang didahulukan para pemilik kartu. Ingat saya juga senang belanja di PKL tapi tempatnya kan harus sesuai aturan dan tertib,” katanya. (k32/k29)
Tentang Kami | Kebijakan Privasi | Kode Etik | Info Iklan
© 2010-2014. Bisnis Jabar. Bisnis Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Recent Comments