
(Antara)
Bisnis-jabar.com, BANDUNG-Pemprov Jabar menegaskan jika pihaknya sudah mewajibkan seluruh perusahaan tambang pasir besi untuk mengikuti aturan pemurnian yang ditetapkan pusat sebesar 58%.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku dirinya agak kurang setuju dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap pasir besi. “Saya cenderung tutup saja, kalau syarat konsentrat tidak dipenuhi, ya tutup saja,” katanya, hari ini.
Pemprov Jabar sendiri mendesak kabupaten/kota yang memiliki pasir besi untuk memperketak perizinan dan tidak main-main dengan proses penertiban yang dilakukan provinsi.
Menurutnya daerah seperti Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, Pangandaran dituntut tegas karena praktek usaha ini sangat merugikan. “Ini sudah tidak bisa main-main, jadi harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Menurutnya upaya tindakan terpadu melakukan penindakan langsung pada para pelanggar di lapangan harus didukung oleh daerah.
Selain memperketat perizinan, proses pengawasan di lapangan menurutnya mutlak dibantu daerah. “Kami akan terus mengoptimalkan penyelidikan. Saat ini para pelaku sudah diseret ke meja hijau,” katanya.(k57/k29)
Tentang Kami | Kebijakan Privasi | Kode Etik | Info Iklan
© 2010-2014. Bisnis Jabar. Bisnis Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Recent Comments