Bisnis-jabar.com, CIREBON—Pihak Rektorat Universitas Swadaya Gunung Jati belum menerima pemberitahuan adanya gugatan yang dilayangkan sekelompok mahasiswa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait surat keputusan perpanjangan rektor yang dikhawatirkan berdampak pada keabsahan lulusan.
Mengutip pemberitaan di portal pikiran-rakyat.com pada Selasa 14 Januari 2014 lalu, sekelompok mahasiswa telah mendaftarkan surat gugatan kepada PTUN Bandung terkait SK Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon tentang perpanjangan masa jabatan rektor dipandang tidak sah karena nama yang bersangkutan telah menjabat 2 periode.
Ketika dikonfirmasi usai pelaksanaan wisuda XXXIX, Wakil Rektor IV Bagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Harmono mengatakan hingga saat ini pihak rektorat belum menerima pemeritahuan resmi dari PTUN Bandung terkait adanya laporan.
“Kami baru tahu adanya gugatan sekelompok mahasiswa tersebut dari media massa,” katanya, Kamis (16/1/2014).
Ketika ditanya sikap pihak kampus, Harmono masih belum bisa memaparkan langkah kampus untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kalau pemeritahuan resmi dari PTUN sudah sampai kepada kami, baru bisa dilihat sikap yang bakal diambil pihak kampus,” ujarnya. (k3)
Recent Comments